Pelaksanaan wisuda online Universitas Islam Negeri Mataram yang akan dilaksanakan secara online pada tangga 24 Februari mendatang menimbulkan kekecewaan bagi mahasiswa. 17 Februari 2021
Calon Wisudawan kecewa karena pelaksanaan wisuda akan dilaksanakan melalui zoom dan streaming YouTube sedangkan pada saat pelaksanaan Yudisium Dekan Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi telah mengutarakan pelaksanaan wisuda akan dilaksanakan secara offline dengan syarat mahasiswa harus rapid, mematuhi protokol kesehatan dan bersesi.
Salah satu calon wisudawan Alma dari Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi mengatakan, “Iya ada, pak dekan sendiri yg bilang waktu yudisium cuma syaratnya harus rapid dan tidak boleh membawa pendamping”.
Beberapa mahasiswa juga merasa tidak adil dengan adanya kebijakan kampus yang mengadakan kegiatan lainnya secara offline sedangkan pelaksanaan wisuda akan digelar secara online.
“pelaksanaan wisuda online kali ini sangat membuat semua mahasiswa merasa sakit hati dan kecewa, jika memang diadakan wisuda online lantas kenapa kemarin yudisium diadakan secara offline itu merupakan sangat tidak adil bagi kami, dan kalaupun diadakan wisuda secara offline kami tidak keberatan jika wisudanya diadakan secara bertahap dan tetep mematuhi protokol kesehatan” ujar Elisa Muliana Mahasiswa Pendidikan Agama Islam.
Rapat awal wisuda secara offline memang keinginan bersama dari civitas akademik serta panita pelaksana wisuda akan tetapi intruksi dari Kementrian Agama Nomor 1 tahun 2021 mengenai peningkatan kedisiplinan pencegahan Corona virus desease 2019 yang diturunkan pada tanggal 1 Februari 2021 dan surat edaran walikota Nomor 800/247/BPBD/II/2021, tentang pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat dalam pencegahan dan penanganan corona virus desease 2019.
Drs. H. Subuhi M.Pd.I selaku kepala biro akademik mengatakan, “keinginan awal kita memang wisuda ini dilaksanakan secara offline, namun dilihat dari kasus Corona virus yang semakin tinggi dan intruksi Mentri datang tiba tiba akhirnya kami memutuskan untuk wisuda online lagi”.
Subuhi juga menyampaikan jika pihak kampus melanggar peraturan dari pemerintah mendapatkan konsekuensi di turunkan dari jabatan bahkan di pecat. “kita ini negeri jika kita tidak mematuhi peraturan kita di ancamannya diberhentikan kita dari jabatan bahkan pemecatan”, lanjutnya.

