Panduan Menghadapi Dospem Sulit

oleh -26 views
Prof. Dr. H. Fahrurrozi, MA., Wakil Dekan 1 Bidang Akademik FDIK, UIN Mataram

FDIK— Sempat gagal wisuda pada Januari 2020 sebab permasalahan akreditasi. Kini beberapa Mahasiswa Program Studi Komunikasi Penyiaran Islam (KPI) dan Bimbingan Konseling Islam (BKI) Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunukasi (FDIK) harus berhadapan dengan dosen pembimbing (dospem) yang seolah menghindar dari konsultasi online. Keadaan ini menimbulkan kekhawatiran bagi sebagian mahasiswa yang konsultasi tugas akhirnya mandek.

Keluarnya Surat Keputusan Rektor Uinma tentang pelaksanaan bimbingan online pada bulan April lalu sempat membuat mahasiswa lega. Sebab proses konsultasi konvensional yang mengharuskan mencetak sebundel tugas akhir bisa digantikan dengan dokumen dalam bentuk digital. Mahasiswa hanya perlu berkomunikasi dengan pembimbing secara online, kemudian ditanggapi pula secara online. Idealnya seperti itu rangkuman SK tersebut. Namun dalam pelaksanaanya beberapa mahasiswa khususnya di FDIK mengaku tidak ditanggapi oleh dospem. Keadaan ini menimbulkan kekhawatiran mahasiswa.

Kekhawatiran pertama yang diutarakan mengenai terhambatnya wisuda yang didambakan terjadi pada smester genap ini. Kekhawatiran lain terkait pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) harus tetap dibayar pada smester berikutnya sebab tugas akhirnya belum rampung.

” Sudah beberapa kali dihubungi, cuma diread saja. Masa karena ini, kita harus bayar UKT lagi smester depan,” Sebut seorang mahasiswa KPI smester delapan yang enggan disebutkan namnya.

” Seharusnya bulan Januari kemarin diwisudakan saja, karena kebanyakan dari kami tidak tau harus berbuat apa-apa pada saat itu dan saya kasian kepada teman-teman yang harus bayar UKT lagi dan belom lagi faktor di lingkungan keluarga”. Lanjut Hilmi, mahasiswa BKI.

Menanggapi permasalahan, dosen pembimbing dan terkait UKT. Prof. Dr. H. Fahrurrozi, Wakil Dekan Bidang Akademik FDIK angkat bicara. Permasalahan pembayaran UKT sebenarnya mahasiswa dibebaskan jika telah mendaftar ujian. Jadi bahkan jika wisuda mengalami keterlambatan atau mundur dengan berbagai alasan, mahasiswa yang telah mendaftar ujian dibebaskan dari beban UKT smester berikutnya, sebab tinggal menanti wisuda. Guru Besar bidang Dakwah dan Ilmu Komunikasi ini, menghimbau agar mahasiswa segera menyelesaikan skripsi kemudian mendaftarkannya untuk ujian akhir.

Syarat pendaftaran ujian skripsi adalah skripsi itu sendiri. Jika sebagian dospem seolah tidak menanggapi bimbingan, maka tidak mungkin mendaftar ujian skripsi hanya menggunakan judul. Apalagi judul yang belum acc.

” Jika tidak ditanggapi (bimbingan) skripsi lapor ke kajur biar diganti pembimbingnya. Ini perintah WD Satu,” sebut Prof. Fahrurrozi melalui chat Whatsapp pribadinya.

Mengganti pembimbing bisa saja dijadikan solusi jika memang proses bimbingan sama sekali tidak pernah ditanggapi dospem.

” Ada sebagian mahasiswa yang tidak sabar/sedikit memahami kondisi, hal ini sudah berkali-kali kami coba selidiki, meski memang tidak semuanya, sehingga persoalannya tidak melulu pada dosen,” sebut Kajur KPI.

Penggantian dosen pembimbing sebenanrnya akan menambah pekerjaan bagi mahasiswa. Mahasiswa harus menyesuaikan lagi alur bimbingan sesuai pembimbing barunya. Ini juga bisa berarti judul atau skripsi yang telah ada berpeluang direvisi dan penyesuaian lainnya. Kajur KPI menekankan untuk menjalin komunukasi dengan prodi jika mendapat kendala terkait proses belajar khususnya bimbingan tugas akhir. (Ro’yuna_yiq)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.