UIN Mataram Laksanakan Penjaringan Bakal Calon Rektor Baru Periode 2025-2029

oleh -126 views
Foto ketua panitia dan sekretaris panitia penjaringan bakal calon rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram periode 2025-2029

Ro’yuna Redaksi – Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram telah melaksanakan proses penjaringan bakal calon rektor dan telah menetapkan bakal calon untuk periode 2025–2029, Sabtu, (26/04/2025).

Rangkaian proses tersebut dipimpin oleh panitia penjaringan yang dikenal sebagai tim tujuh, yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan (SK) rektor pada 10 April 2025, dengan masa kerja selama 28 hari.

Dilansir dari surat pengumuman nama-nama pendaftar bakal calon rektor UIN Mataram periode 2025-2029 Nomor: 1774/Un.12/PP.00.9/4/2025, telah menetapkan lima bakal calon rektor yaitu, Prof. Dr. H. Muhammad, M.Pd., M.S., Prof. Dr. H. Masnun, M.Ag., Prof, Dr. H. Jumarim. M.H.I, Prof. Dr. H. Fahrurrozi, M.A., Prof. Dr. H. Adi Fadli, M.Mg.

Ketua panitia penjaringan bakal calon rektor Dr. Muhammad Sa’i, M.A., menjelaskan bahwa tahapan pemilihan calon rektor diawali dengan sosialisasi melalui berbagai media serta pengumuman keseluruh Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) se-Indonesia. Pendaftaran calon dibuka selama sembilan hari kerja dan resmi ditutup pada hari ini, 25 April 2025.

“Proses ini sesuai regulasi dalam SK dirigen dan peraturan menteri agama. Persyaratan utamanya antara lain harus bergelar guru besar, pernah menjabat sebagai rektor atau minimal sebagai ketua jurusan, serta memenuhi persyaratan administratif lainnya,” ungkap Sa’i.

Sa’i juga menjelaskan salah satu syarat penting yang harus di siapkan calon rektor adalah surat izin atau rekomendasi dari atasan. Kalau dosen izin diberikan oleh rektor, sementara rektor harus mendapatkan izin dari dirigen.

“Alhamdulillah, rektor sangat terbuka dan mendukung siapa pun yang memenuhi syarat untuk mencalonkan diri,” tambahnya.

Lebih lanjut, Sa’i menjelaskan setelah penjaringan berkas calon yang memenuhi syarat akan diserahkan ke rektor, lalu di bawa ke senat universitas untuk dinilai secara kualitatif terutama pada aspek integritas dan kemampuan manajerial.

Tahap selanjutnya adalah pengiriman nama-nama calon ke panitia seleksi pusat dan akhirnya ditentukan oleh menteri agama. Penilaian oleh Senat bersifat non-voting dan tidak menentukan secara langsung siapa yang terpilih.

“Keputusan akhir tetap ditangan menteri agama. Senat hanya memberikan penilaian umum,” jelasnya.

Diperkirakan, proses seleksi ditingkat pusat akan dimulai awal juni dan rampung pertengahan bulan. Nama calon terpilih ditargetkan sudah diterima menteri agama pada akhir Juni 2025, menjelang berakhirnya masa jabatan rektor saat ini pada 7 Juli 2025.

Arlin/Nailul

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.