Tolak RUU Penyiaran, Koalisi Kebebasan Pers NTB Adakan Aksi Damai

oleh -69 views
Aksi damai tolak revisi RUU oleh lima organisasi jurnalis di NTB di depan Gedung DPRD, Selasa (21/05/2024)

Ro’yuna Redaksi- Koalisi Kebebasan Pers Nusa Tenggara Barat (NTB) adakan aksi damai tolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) NTB, Selasa (21/05/2024).

Koalisi tersebut terdiri dari lima organisasi jurnalis, yaitu Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) NTB, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) NTB, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Mataram, Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) NTB, dan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) NTB.

Dalam aksi damai ini menyoroti empat poin yang dinilai bertentangan dengan prinsip-prinsip kemerdekaan pers.

Kebebasan pers yang terancam dan dinilai mengekang, meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meninjau ulang Pasal 42 dan 50B tentang pembatasan kewajiban peliputan investigasi. Revisi Pasal 34 sampai 36 RUU penyiaran tentang penyelesaian sengketa pers selain dengan Dewan Pers karena ditakutkan adanya intervensi dan revisi RUU Pasal 50B ayat dua tentang kebebasan berekspresi.

Ketua AJI Kota Mataram Muhamad Kasim mengungkapkan RUU Penyiaran 2024 ini mengancam kebebasan pers karena adanya larangan melakukan kegiatan jurnalisme investigasi.

“RUU ini ada ancaman kebebasan pers lewat larangan jurnalisme investigasi,” ungkap Muhamad Kasim.

Lebih lanjut Kasim menjelaskan bahwa jurnalisme investigasi adalah produk jurnalistik yang memiliki kasta tertinggi bagi seorang jurnalis, karena memiliki risiko dan waktu yang lama dalam peliputannya.

“Kita ketahui bahwa produk investigasi di teman-teman jurnalis merupakan kasta tertinggi. Tidak banyak yang kemudian melakukan investigasi karena memiliki risiko, juga membutuhkan waktu yang panjang,” jelas Ketua AJI Kota Mataram tersebut.

Selaras dengan yang dinyatakan Ketua AJI Kota Mataram, Ketua IJTI NTB Riadis Sulhi juga mengungkapkan bahwa pada Pasal 50B ayat 2 huruf C dan K yang membatasi gerak peliputan jurnalisme investigasi.

“Pasal 50B ayat 2 huruf C kemudian Pasal 50B ayat 2 huruf K yang menyatakan pembatasan gerak peliputan investigasi jurnalistik. Jurnalisme investigasi menurut kami itu adalah bagian dari salah satu pembungkaman pers,” ungkap Riadis.

Aksi juga diselingi dengan para wartawan yang mengubur ID card mereka dengan bunga sebagai bentuk matinya pers yang ada di Indonesia jika RUU Penyiaran ini di sahkan.

Roby

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.