Ro’yuna Redaksi-Karena kondisi darurat, pemilihan Senat Mahasiswa (Sema) dan Dewan Eksekutif Mahasiswa (Dema) Universitas (SDU) dia UIN Mataram akan berlangsung tanpa Badan Pengawas Pemilihan Umum Mahasiswa (BAWASLUM). Namun akan dirangkap oleh devisi pengawas di KPUM.
Sebagaimana disampaikan oleh WR III UIN Mataram Dr. H. Subhan Abdullah Achim, MA.
“Dalam jajaran KPUM sudah dibuat, karena terdapat 4 devisi, yaitu devisi pengawas, pelaksana, hukum dan sosialisasi,” jelasnya ketika ditemui Tim Ro’yuna di ruangan Rektorat. Selasa (15/03/22).
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa jika nantinya terjadi deadlock maka akan disesuaikan dengan mufakat ditingkat jajaran WR III, dan jika tidak menghasilkan mufakat maka akan dibekukan.
“Jika terjadi deadlock akan kita selesaikan dengan mufakat di tingkat jajaran WR III, kalau tidak bisa kita bekukan saja, kok susah-susah,” pungkasnya.
KPUM sendiri dibentuk pada bulan Februari lalu oleh WR III dengan sistem pemilihan delegasi melalui Sema Dema Fakultas (SDF), di mana SDF mengutus orang-orang yang sudah dipilih menjadi anggota KPUM dengan syarat menjadi pengurus di Sema Fakultas.
“Berdasarkan SK Dirjen, KPUM memang dibentuk oleh Sema Dema Universitas (SDU), tapi karena SDU belum ada jadinya kita panggil masing-masing SDF untuk mengutus utusannya menjadi anggota KPUM (dalam kondisi darurat),” imbuhnya.
Selaras dengan apa yang disampaikan WR III, Ketua KPUM Mujihad Sa’ban juga membenarkan terkait sistem pemilihan KPUM melalui delegasi SDF. SK nya sendiri sudah ada, namun belum diterima secara fisik.
“Anggota KPUM sendiri kebetulan delegasi dari SDF, kecuali FDIK dan kriterianya yaitu menjadi pengurus Sema Fakultas, ” terangnya.
Dalam KPUM sendiri telah terbentuk empat devisi, diantaranya devisi Hukum, Sosialisasi, Pelaksana dan divisi Pengawas yang mengawasi ketika pemilihan berlangsung. Terkait tidak adanya Bawaslum dalam pemilihan ini, dikarenakan kondisi yang mendesak, sehingga dibentuklah KPUM sebagai teknisi dalam pemilihan.
“Devisi KPUM yaitu devisi hukum, sosialisasi, pelaksana dan pengawas yang mengawasi jalannya pemilihan, jadi tidak terdapat Bawaslu sebagai pendamping KPUM karena berhubung pemilihan ini sangat mendesak,” sambungnya.
Terkait hal tersebut, maka kekeliruan dan masalah dalam pemilihan nantinya akan diatasi oleh divisi pengawasan KPUM dengan berkoordinasi dengan WR III sebagai penanggung jawab.
“Kalau ada kecurangan, maka pihak pengawasan akan berkoordinasi dengan WR III sebagai penanggung jawab dari SDU,” tutupnya. (Ii.)








