Keluarkan SK Penurunan UKT, Keputusan MA No. 498 Jadi Acuan

oleh -88 views
Foto  penetapan SK Rektor UIN Mataram 31 Januari 2025

Ro’yuna Redaksi- Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram, resmi mengeluarkan Surat Keputusan (SK) mengenai implementasi keputusan Mentri Agama terkait penurunan Uang Kuliah Tunggal (UKT), (Selasa/04/02/24).

Penerbitan SK No. 498 tahun 2024, dari Kementrian Agama tersebut, mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2024. Dilansir dari akun instagram DEMA UIN Mataram yang juga merupakan hasil dari audiensi.

Terlihat pada keputusan Mentri Agama, tentang UKT pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN), diktum keempat dan kelima bahwasanya mahasiswa melebihi semester 12 maka di berlakukan penurunan 50% dari besaran ukt.

Sehubung dengan itu Prof. Dr. H. Adi Fadli, M. Ag., Wakil Rektor (WR) I, juga menegaskan bahwasanya SK tersebut keluar didasarkan dengan keputusan Mentri Agama.

“Dasarnya ada dalam SK dirujuk terhadap peraturan menteri agama No. 498 tahun 2024 diktum keempat dan kelima dalam hal mahasiswa melebihi semester di atas 12 di berlakukan 50% dari besaran UKT,”ungkapnya.

Lebih lanjut Fadli mengungkapkan harapan pihak rektorat mengenai SK tersebut juga agar mahasiswa cepat menyelesaikan kuliahnya dan tidak mempersoalkan masalah biaya kuliah.

“Supaya mahasiswa fokus kuliah karena kecendrungan kalau sudah semester 8 keatas itu abai karena tidak ada kuliah dan tidak ada yg mengontrol sehingga mahasiwa itu lalai,”tutupnya.

Noning dan Yati

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.