Empat Paslon HMPS Fakultas Syariah Terbukti Cacat Administrasi

oleh -33 views
Berkas Paslon yang Dinyatakan Cacat Administrasi

Ro’yuna Redaksi – Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa (KPUM) Fakultas Syariah (FS) UIN Mataram, mendiskualifikasi empat pasangan calon (Paslon) Ketua dan Wakil Ketua Himpunan Mahasiswa Program Studi (HMPS).

Keempat Paslon tersebut diduga cacat administrasi, hal ini diungkapkan oleh Ketua KPUM FS Husnul Wardi dalam acara “Penetapan Calon HMPS & Penyampaian Visi-Misi,” Rabu (14/06/2023).

Wardi menjelaskan, kesalahan administrasi yang dilakukan Paslon tersebut diantaranya, memalsukan tanda tangan Dekan dan Wakil Dekan (WD) III FS. Kemudian tidak menggunakan stempel basah akademik, pemalsuan nomor surat, Kartu Rencana Studi (KRS) dan Kartu Hasil Studi (KHS) yang tidak ditanda tangan, serta surat rekomendasi dari Ketua Prodi dan atau WD III yang dibuat sendiri oleh paslon.

Terkait berkas-berkas keempat paslon yang dinyatakan cacat administrasi tersebut, dari pantauan LPM Ro’yuna semua berkas tersebut memang tidak sesuai dengan persyaratan yang sudah ditetapkan.

Sebelum melakukan diskualifikasi terhadap keempat paslon ini, pihak KPUM FS memeriksa kembali berkas-berkas para paslon dengan didampingi oleh salah satu pihak Akademik FS Iqbal.

Proses pemeriksaan tersebut juga disaksikan oleh seluruh paslon dan Kosma/Ketua Kelas saat itu. Pada proses pemeriksaan tersebut, para paslon yang mengalami cacat administrasi mengaku terpaksa memanipulasi data berkas, dikarenakan batas pendaftaran yang diberikan sangat singkat.

Pendaftaran dibuka dari 30 Mei hingga 03 Juni 2023. Sementara selama mengurus berkas, mereka mengaku terkendala oleh Ujian Akhir Semester (UAS) dan tidak pernah bertemu dengan pihak – pihak yang bersangkutan untuk dimintai tanda tangan dan stempel.

Terkait hal ini, Wardi langsung menanggapi bahwa pendaftaran telah diperpanjang sampai dengan tanggal 05 Juni 2023 lalu dengan mengunggah pamflet di akun instagram KPUM FS (@kpum_fs23).

“Kami dari KPUM sudah memberikan perpanjangan waktu selama dua hari untuk batas pendaftaran,” kata Wardi saat ditemui dalam acara tersebut.

Tim LPM Ro’yuna sudah mengecek akun instagram KPUM FS dan memang benar ada unggahan sekitar dua minggu lalu terkait perpanjangan batas pendaftaran tersebut.

Dari tujuh paslon yang berasal dari tiga program studi (prodi) yakni Ilmu Falak (IF) dengan dua paslon, Hukum Keluarga Islam (HKI) dengan dua paslon, dan Hukum Ekonomi Syariah (HES) dengan tiga paslon. Kini tersisa tiga paslon ketua dan wakil ketua HMPS dari masing – masing prodi yang dinyatakan sah oleh KPUM FS dan berhak maju dalam pemilu FS yang akan datang. (Lisa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.