Aliansi Mahasiswa FDIK Protes Hasil Pemilihan HMPS BKI dan Ajukan Tuntutan kepada Pihak Dekanat

oleh -30 views
Dokumentasi Tim LPM Ro’yuna| Lima dari enam tuntutan Aliansi Mahasiswa FDIK diterima oleh Dekan FDIK Muhammad Saleh, Jumat (12/01/2024)

Ro’yuna Redaksi-Aliansi Mahasiswa Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi (FDIK), lakukan aksi protes kepada Panitia Pembentukan Himpunan Mahasiswa Program Studi (HMPS) Bimbingan Konseling Islam (BKI) dan Ketua Prodi (Kaprodi) BKI Mira Mareta, di gedung FDIK, Jumat (12/01/2024).

Koordinator Aliansi Mahasiswa FDIK Lukmanul Hakim mengatakan bahwa, aksi protes tersebut dilakukan lantaran perbedaan sistem Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua HMPS BKI dengan HMPS Komunikasi Penyiaran Islam (KPI), HMPS Manajamen Dakwah (MD), dan HMPS Pengembangan Masyarakat Islam (PMI).

Dari pemilihan keempat HMPS yang dilaksanakan serentak, Rabu (10/01/2024), HMPS BKI memilih untuk menggunakan sistem Pemilihan Raya (Pemira) secara daring, melalui salah satu fitur WhatsApp yakni electronic voting atau e-voting.
Sementara, pemilihan tiga HMPS lainnya menggunakan sistem Parlementer yang berlangsung di gedung FDIK.

“Kaprodi BKI membuat sistem pemilihan yang berbeda dengan jurusan lain. Seharusnya yang memilih adalah perwakilan Komisariat mahasiswa (Kosma), namun BKI menggunakan e-voting di WhatsApp,” kata Lukman.

Sebab, kata Lukman, sistem e-voting ini sudah menghilangkan asas Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia yang dikenal sebagai Luber-Jurdil merupakan akronim dari Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil.

“Sangat tidak demokratis dan menghilangkan asas kerahasiaan Pemilu mahasiswa,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Panitia Pembentukan HMPS BKI Fidya Ayu Hafifa mengatakan kondisi libur semester dan tenggat waktu yang diberikan oleh koorprodi untuk melaksanakan pemilihan HMPS terlalu sedikit sehingga, panitia, kaprodi dan sekretaris prodi (sekprodi) memutuskan untuk memanfaatkan fitur WhatsApp tersebut.

Menurut Fidya, meski Wakil Dekan (WD) III FDIK Lalu Ahmad Zaenuri telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 1175/Un.12/FDIK/PP.00.9/12/2023 tentang permohonan kepada masing-masing prodi untuk melakukan pemilihan HMPS paling lambat tanggal 10 Januari 2024, pada 28 Desember 2023 lalu, namun dia mengaku pihak kaprodi memberitahukan kepada panitia pada tanggal 04 Januari 2024.

“Sebelumnya kami (panitia) akan melaksanakan pemilihan secara offline, tapi banyak kosma yang ada di luar daerah. Waktu yang mepet juga hanya lima hari, jadi kita (panitia, kaprodi, dan sekprodi) putuskan melakukan secara online,” jelas Fidya.

Diketahui penyebab aksi protes lainnya adalah dugaan mahasiswa terhadap tidak adanya transparansi kaprodi dan panitia, dari awal pembentukan panitia hingga proses pemilihan dilaksanakan.

Dugaan tersebut muncul ketika Surat Tugas Panitia Pembentukan HMPS BKI yang dikeluarkan oleh Dekan FDIK Muhammad Saleh pada 03 Januari 2024, yang berisi daftar nama-nama panitia tersebut.

Dugaan selanjutnya, terjadi pada saat kegiatan kampanye dua pasangan calon (paslon) ketua dan wakil HMPS BKI yang dilaksanakan pada tanggal 09 Januari 2024. Menurut salah satu mahasiswa BKI semester VI Rizwaul Rizki yang mengikuti kegiatan kampanye tersebut, para paslon tidak hadir untuk menyampaikan visi dan misi. Selain itu, pihak panitia hanya memaparkan aturan mekanisme pemilihan saja.

“Begitu saya hadir, saya kaget karena paslon tidak ada. Seharusnya kampanye visi, misi tapi yang ada sosialisasi tentang aturan pemilihan,” ucap Rizki.

Terakhir, tiba pada pelaksanaan pemilihan secara daring yang dilakukan di 17 grup WhatsApp kelas mahasiswa BKI. Pihak panitia diketahui tidak membuat Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Sementara (DPS). Menurut mereka, hal ini berpeluang besar terjadinya kecurangan pada saat pemilihan.

Terkait hal tersebut, ketua panitia memohon maaf dan membenarkan tidak ada DPT dan DPS yang disediakan.

“Sebelumnya kami (panitia) mohon maaf ya. Bagaimana jumlah tetap nya itu sesuai dengan banyaknya mahasiswa BKI, 496 orang dari 17 kelas,” ucap Fidya.

Meski demikian, kata Fidya, pihak panitia telah mengawasi selama proses e-voting berlangsung dengan bergabung ke dalam grup chat WhatsApp kelas. Dia juga meyakini tidak ada kecurangan yang terjadi hingga proses rekapitulasi hasil penghitungan suara.

“Jadi setiap panitia ikut masuk ke masing-masing grup kelas yang isinya semua mahasiswa aktif BKI tentunya. Di sana kita hanya mengawasi dan tidak ada sedikitpun bersuara”, jelasnya.

Senada dengan ketua panitia, Kaprodi BKI Mira Mareta juga membantah terkait adanya kecurangan selama proses pemilihan. Dia merasa yakin bahwa pemilihan dilakukan oleh mahasiswa aktif BKI dari semester II sampai VI.

“Saya kira mahasiswa bisa cukup cerdas dan bijaksana untuk bisa independen dalam memberikan hak suaranya,” ucap kaprodi BKI tersebut.

Adapun ada enam tuntutan dalam aksi tersebut diantaranya:
1. Meminta pihak dekan dan jajaran bersikap tegas atas pelanggaran yang terjadi di FDIK.
2. Menolak hasil Pemilihan HMPS BKI 2024 karna tidak sesuai dengan edaran Dirjen Pendis 2018
3. Menuntut untuk diadakannya pemilihan ulang yang sesuai dengan mekanisme sebagai mana mestinya yang tertera pada hasil Musma.
4. Meminta pihak Dekanat mengambil alih pemilihan HMPS BKI.
5. Pecat Kaprodi BKI karna mengintervensi proses demokrasi mahasiswa.
6. Apabila tuntutan tidak ditindak lanjuti selama 1×24 jam maka akan diadakan aksi jilid 3.

Menanggapi keenam tuntutan tersebut, Dekan FDIK mengaku tidak bisa menyetujui poin nomor 5 tentang pemecatan Kaprodi BKI. Dia mengatakan kepada seluruh masa aksi pada saat itu, lebih baik mahasiswa membuat surat pemecatan kepada Dekan FDIK tersebut.

“Tidak sampai begitu. Biar saya dipecat, nanti adek-adek semua buat surat pecat Dekan FDIK saja”, ucap Muhammad Saleh.

Lanjut, dia menyampaikan terkait pemilihan ulang HMPS BKI akan segera ia ditindaklanjuti bersama para Dekanat di FDIK.

“Berarti Dekan atau saya yang memimpin gitu ya,” lnjutnya.

Terkait dengan tuntutan yang telah diterima oleh Dekan FDIK, Lukmanul Hakim berharap agar pengambilalihan penyelenggara pemilihan ulang, dapat segera dilakukan oleh para Dekanat.

“Pemilihan HMPS BKI silahkan diambil alih oleh pihak Dekanat. Kalaupun tidak mampu melakukan pemilihan ulang, vakum kan HMPS BKI,” imbuhnya.

Roby/Resti/Lisa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.