
Ro’yuna Redaksi – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mahasiswa Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi (FDIK) menyerahkan surat pengunduran diri karena merasa tidak pernah muncul. Dirinya mengaku tak pernah terlihat sebagai seorang badan pengawas yang bertugas mengawasi jalannya proses pemilihan.
“Kemungkinan besar akan ada kecurangan-kecurangan yang terjadi, sedangkan saya sebagai ketua Bawaslu tidak pernah muncul,” ungkap Dio saat dihubungi Tim LPM RO’YUNA via Whatsaap, Selasa, (25/02/25).
Bawaslu sebagai badan pengawas bertugas untuk mengawasi penyelenggaraan pemilihan. Sehingga kehadirannya dibutuhkan pada setiap proses pelaksanaan pemilihan.
Selain itu mantan ketua Bawaslu Dio tak pernah ikut dalam setiap pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa (KPUM).
Dilansir dari postingan akun @bawaslu_fdik25 dan @kpum.fdik pertanggal 24 Februari 2025, Ketua Bawaslu Dio Dwi Julianto menyampaikan pengunduran dirinya secara tertulis melalui laman resmi akun Bawaslu dan KPUM FDIK.
Dalam keterangannya Dio menerangkan bahwa sudah melakukan pertimbangan-pertimbangan sebelumnya, terkait pengunduran dirinya.
“Ada beberapa hal yang begitu urgent bagi saya, karena takutnya ketika saya memaksakan diri besar kemungkinan akan menimbulkan kontroversi atau perdebatan,” ungkap Dio.
Saat ini dikabarkan ketua Bawaslu langsung digantikan oleh Aqtar Abdul Ghani mahasiswa Manajemen Dakwah semester enam.
Laili







