UIN Mataram Keluarkan Kebijakan Pengurangan UKT, Begini Mekanismenya

oleh -127 views

Beredarnya Surat Edaran (SE) dari Menteri Agama Republik Indonesia nomor 84 tahun 2022 tentang keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa Perguruan Tinggi Agama Islam Negeri (PTKIN) se Indonesia membuat mahasiswa-mahasiswa UIN Mataram mempertanyakan kebijakan dari Kampus.

Pasalnya, sampai menjelang berakhirnya masa pembayaran UKT, belum ada tindak lanjut dari pihak kampus.

Terkait hal tersebut, pihak Kampus mengeluarkan surat keputusan terkait perubahan kedua atas keputusan menteri agama nomor 515 tahun 2020 tentang keringanan UKT pada PTKIN atas dampak wabah covid-19 pada hari Jumat, 28 Januari 2022.

Wakil Rektor (WR) II UIN Mataram Prof. Dr. H. M. Zaki, M. Pd., menerangkan bahwa adanya kekeliruan pada surat edaran yang sebelumnya telah tersebar tersebut, dimana dalam surat tersebut ditujukan bagi mahasiswa semester ganjil tahun 2020/2021.

“Kami sudah mengeluarkan surat perubahan terkait SE yang sudah tersebar, karena di dalam SE tersebut terdapat kekeliruan, di mana di sana ditujukan bagi mahasiswa semester ganjil tahun 2020/2021, sementara kita sudah memasuki semester genap tahun 2021/2022”, ujarnya ketika ditemui Tim LPM Ro’yuna di ruangannya (Jumat, 4/02/22).

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa dari pihak kampus sendiri telah menyepakati keringanan UKT bagi Mahasiswa maksimal 10 persen (10%), yang akan diinformasikan pada Senin 7 Februari mendatang.

“Kami akan umumkan ke seluruh mahasiswa pada hari Senin besok, dan masing-masing mahasiswa bisa mendapatkan keringanan maksimal 10%”, sambungnya

Ia menghimbau bagi mahasiswa yang ingin mengajukan keringanan UKT agar menyiapkan persyaratannya mulai sekarang

“Jadi bagi mahasiswa yang ingin mengajukan keringanan UKT nantinya, diharapkan untuk menyiapkan persyaratan-persyaratannya mulai sekarang”, tutupnya.

Keringanan UKT diperuntukkan bagi seluruh Mahasiswa UIN Mataram, kecuali yang orang tuanya PNS, Anggota POLRI, BUMN, BUMD.
Adapun persyaratannya berupa:
1. Mahasiswa yang sudah membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT)
2. Mahasiswa yang sedang tidak menerima beasiswa lain
3. Mahasiswa semester 2 sampai 8
3. Menunjukkan bukti Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

Lalu, mekanisme pengembalian UKT kepada mahasiswa yaitu:
1. Mahasiswa yang sudah melengkapi persyaratan dan dinyatakan layak mendapatkan keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT)
2. Mahasiswa memberikan No. Rekening kepada pihak kampus
3. Dari pihak Bank mentransfer ke No. Rekening mahasiswa

Bagi mahasiswa yang tidak memiliki ATM boleh menggunakan ATM orang lain (teman, keluarga, dan lainnya) disertai bukti surat kuasa yang ditandatangani.(Lisa)

10 thoughts on “UIN Mataram Keluarkan Kebijakan Pengurangan UKT, Begini Mekanismenya

  1. Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh…Saya Atas Nama Mastur..disini Saya Mengucapkan Terimakasih banyak Atas Pengertian dari Pihak Kampus… Karena Pada Dasarnya Orang Tua saya Sangat tidak Mampu sekali dalam Pembayaran UKT saya yang sebesar 3.000.000.00 Rupiah Persemester….Dan Semoga Apa yang Saya Usahakan Bermanfaat bagi diri Saya…

  2. Nama: Wahyu zikria utami
    Saya ingin mengikuti pengurangan UKT karena saya tidak mampu dan karena UKT saya terlalu banyak

  3. Nama: Wahyu zikria utami
    Saya ingin mengikuti pengurangan UKT karena saya tidak mampu bahkan keluarga saya masih kekurangan ekonomi karena masih banyak saudara saya akan di biayai

  4. Assalamualaikum wr wb saya salah satu mahasiswa di UIN Mataram asal saya Lombok Utara kec.kayangan desa Gumantar dusun Dasan Tereng saya dari kalangan orang yang tidak mampu oleh karna itu sekira nya UKT saya senilai 3.000.000 jt bisa di kuranggi karna ekonomi keluarga saya sangat kurang pendapatan perbulannya tidak sesui dengan pembayaran UKT saya pendapat perbulan orang tua saya kurang dari 500 hanya ini yang saya sampaikan sekian wassalam,mualaikum wr wb

  5. Assalamualaikum warahmatullahi wabarokatu saya atas nama Rifaldi Gilang ingin berkomentar tentang peringanan ukt.Orang tua saya PNS tapi udh meninggal.gimana apakah saya bisa mendapatkan keringanan ukt.trimakasih assalamualaikum warahmatullahi wabarokatu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.