
Bullying adalah isu yang meresahkan, dengan dampak mendalam pada seseorang mulai dari kesehatan mental, fisik dan emosional seseorang. Kasus bullying masih marak terjadi baik di sekolah maupun di dunia maya atau yang dikenal sebagai cyberbullying.
Tak bisa dipungkiri, bullying sering terjadi terutama di lingkungan anak-anak dan remaja yang berdomisili di lingkungan sekolah. Hal ini diungkapkan oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), sepanjang tahun 2023 terdapat 3.800 kasus bullying dan yang terjadi di lingkungan sekolah sebanyak 2.355 kasus. Kemudian dilansir dari United Nations International Children Educational (UNICEF), sebanyak 45% remaja Indonesia menjadi korban cyberbullying.
Data tersebut menunjukkan bahwa kasus bullying masih tinggi. Angka kasus bullying terus meningkat dari tahun ketahun dan yang menjadi perhatian selama ini, pelaku yang terlibat rata-rata usia di bawah umur. Namun, pelaku hanya mendapatkan sanksi berupa teguran dari pihak yang berwajib, sehingga pelaku tidak jera dengan hukuman yang diberikan dan dapat mengulangi kesalahan yang sama.
Baru-baru ini, kasus bullying membuat hati pilu dan memantik keprihatinan mendalam. Dilansir dari CNN Indonesia, seorang siswi (NFN) kelas 3 SMK di Parongpong, Bandung Barat, Jawa Barat meninggal dunia diduga depresi karena mendapat tindakan perundungan dari teman sekolahnya selama 3 tahun mulai dari duduk di bangku kelas X. Tindakan bullying yang dilakukan berupa bentuk hinaan, cacian hingga dipaksa mengerjakan tugas sekolah dan bahkan korban bullying disuruh menggendong perundung ke toilet.
Orang tua korban mengatakan sudah melaporkan kasus bullying putrinya ke sekolah, namun pihak sekolah menganggap kejadian tersebut hanya candaan, karena pihak sekolah tidak pernah menerima laporan dari siswa maupun orang tua siswa terkait bullying. Pihak sekolah juga mengaku baru mengetahui kasus ini setelah menjenguk korban saat korban dikabarkan sakit.
Sebelumnya, orang tua korban juga tidak mengetahui anaknya mengalami perundungan. Dugaan tindakan bullying, diketahui berawal saat kondisi putrinya tidak nampak seperti biasanya dan kesehatannya mengalami penurunan, mulai murung dan suka marah hingga sesekali memberontak. Setelah melihat gelagat aneh dari anaknya, orang tua korban membawa korban ke dokter dan divonis mengalami gangguan jiwa hingga dirujuk ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ), namun korban terus mengalami penurunan kesehatan hingga meninggal dunia. Dari kasus ini kita mengetahui, sekolah sebagai tempat menuntut ilmu dan tempat berlindung malah sebaliknya menjadi tempat yang ditakutkan bagi anak-anak.
Sementara itu, fenomena bullying hingga saat ini mulai dari lingkungan sekolah hingga dunia kerja terutama di era digital, tindakan bullying makin mudah dilakukan melalui ketikan di media sosial yang disebut dengan cyberbullying. Dalam hal ini, diperlukan perhatian dan tindakan dari semua pihak dalam menangani dan mencegah terjadinya kasus bullying.
Untuk mengurangi kasus bullying, memerlukan kerja sama antar masyarakat dan pihak yang berwajib untuk menciptakan lingkungan yang aman dan suportif bagi semua individu. Melalui edukasi, kebijakan yang tegas, dukungan psikologis, dan penggunaan teknologi yang bijak dapat mengurangi kasus bullying serta dapat membantu korban untuk pulih dan berkembang. Dengan demikian, diharapkan bisa menyadarkan dan menciptakan generasi yang lebih sehat dan lingkungan yang aman.




