Esensi Maqashid Syariah dalam Dinamika Sosial Masyarakat

oleh -51 views
UIN Mataram — Setelah Lembaga Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat (LP2M) sukses dengan Tadarus LP2M UIN Mataram yang mengangkat tema: Puasa dan Covid-19: Dialektika Maqashid Syariah & Dinamika Sosial Masyarakat. Kini giliran Fakultas Tarbiyah dan Keguruan mengadakan seminar berbasis daring. Tidak tanggung-tanggung Direktur Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) Kementrian Agama, Prof. Dr. M. Askar Salim GP, M.Ag., akan turut menumpahkan pendapatnya pada webinar Senin (18/5) mendatang. Tema yang akan dibahas; Konstruksi Pendidikan Tinggi Islam masa Covid-19 (Problematika & Solusi).

Sebelumnya, pada Tadarus LP2M Rabu (13/5), Prof. Dr. H. Mutawali, M.Ag., Rektor sekaligus Guru Besar bidang Filsafat Hukum Islam UIN Mataram sebagai pembicara pertama menjelaskan pentingnya pemahaman mengenai tujuan sebuah syariat atau maqashid syariah. Ia menyebutkan bahwa tujuan syariah ialah kemaslahatan atau keselamatan ummat di dunia dan akhirat. Pemahaman yang dimaksud haruslah sampai pada ranah praktik. Sebab dengan mengetahui dan memahami alasan sebuah ketetapan, maka masyarakat tidak akan bingung, apalagi ribut. Pemahaman ini mengantarkan muslim memahami pentingnya menjaga diri dalam kondisi saat ini.

Prof. Mutawali., Rektor UIN Mataram.

Sangat disayangkan jika fatwa yang Majelis Ulama Indonesai (MUI) keluarkan berkembang menjadi narasi negatif. Rektor pertama UIN Mataram ini menyatakan bagaimana masyarakat menilai bahwa MUI melarang jumatan, tarawih dan sebagainya. Padahal narasi yang sebenarnya terkait tidak berkumpul untuk sementara meski kegiatan ibadah. Sebab dikhawatirkan perkumpulan ini menyebabkan penyebaran pandemi semakin luas. Sedangkan perkara ibadah, tidak ada pelarangan sama sekali, hanya dilakukan di rumah masing-masing.

” Tujuannya untuk kemaslahatan khalayak sendiri,” ucapnya melalui sambungan langsung aplikasi Zoom.

Gejolak sosial yang terjadi di tengah masyarakat saat ini terjadi sebab sosialisasi tentang maqshid syariah tidak membumi kepada masyarakat menurut Prof. Dr. H. Fahrurrozi, MA. Wajar jika ramai orang merasa fatwa yang dikeluarkan terasa asing, sebab masyarakat kurang alasan untuk mengikuti.

Guru Besar bidang Dakwah dan Ilmu Komunikasi ini berpendapat tentang fatwa MUI. “Semestinya tidak perlu setengah-setengah membatasi aktifitas ibadah yang mengundang khalayak. Pembagian ke dalam zona merah dan hijau tambah menimbulkan kebingungan,” katanya.

Orang-orang akhirnya percaya wilayahnya aman untuk ibadah jamaah bersama. Tidak terelakkan orang-orang dari luar wilayahpun turut meramaikan.

Pembahasan maqashid syariah ditengah masyarakat tidak semassif pembahasan sholat, zakat, puasa dan haji. Banyak penceramah di desa belum sempat memberikan pemahaman praktis terkait tujuan pengambilan fatwa.

” Perbincangan mengenai maqashid syariah semestinya dibumikan sebagaimana para tokoh agama menyampaikan perintah sholat, zakat, puasa yang terdapat pada rukun Islam. Tujuannya agar masyarakat memahahami alasan penetapan hukum sebuah perkara,” tegas Prof. Fahrurrozi.

Bahkan Wakil Dekan bidang Akademik Fakuktaltas Dakwah dan Ilmu Komunikasi UIN Mataram ini menyatakan seandainya jika rukun Islam bisa ditambahkan maka akan terdapat maqasid syariah didalamnya. Hal ini diucapkan terkait urgensinya dalam kaitan beragama.

Dalam diskusi online ini beberapa peserta ikut menyuarakan pendapat sesuai bidang keilmuan masing-masing. Diskusi ini dapat membuka khazanah berfikir setiap peserta, baik yang ikut melalui aplikasi Zoom atau siarang langsung Youtube UIN TV Mataram.

Berkaca dari keberhasilan diskusi sebelumnya. Diskusi oleh Fakuktas Tarbiyah nanti tidak kalah menarik. Selain direktur PTKI Kemenag, diundang juga Rektor UIN Mataram Prof. Mutawali, Wakil Rektor Bidang Akademik Prof. Masnun, Dekan Tarbiyah dan Keguruan Dr. Lubna, dan dipandu Dr. Abdul Quddus sebagai moderator.

Selain melalui Zoom, webinar ini rencananya akan disiarkan langsung melalui chanel Youtube UIN TV Mataram. (Ro’yuna. Yiq)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.