Ro’yuna Redaksi – Terpilihnya dua Ketua Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa (KPUM), menjadi sorotan dan di nilai cacat dalam proses pembentukan KPUM Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram.
Senat Mahasiswa (SEMA) UIN Mataram membentuk Badan Khusus (BK), dengan tugas mengawasi dan menjaring anggota KPUM. Hasil penjaringan tersebut langsung mengeluarkan Surat Keputusan (SK) dengan nama Muhammad Ikbal Nurmansyah tertera sebagai Ketua KPUM dan 11 anggota lainnya. Ketua KPUM nyatanya di tunjuk secara langsung oleh BK, tanpa adanya musyawarah antaranggota. Pernyataan itu diperkuat oleh Muhammad Thoriq, salah satu anggota KPUM.
“Memang itu kemaren di tunjuk langsung sama BK seharusnya BK itu hanya membentuk KPUM dan untuk Ketua KPUM dan strukturalnya itu dari anggota KPUM,” jelas Thoriq.
Hal tersebut selaras dengan UU Pemilwa UIN Mataram, pada pasal 10 Ayat (4), yang menyebutkan susunan dan tugas anggota KPUM ditentukan oleh Ketua KPUM, dengan mempertimbangkan asas manfaat asam aspirasi dari seluruh personalia KPUM.
Fakultas Syariah juga termaksud menolak SK yang telah di keluarkan, karena tidak ada keterlibatan fakultas di dalamnya. Secara kelembagaan SEMA seharusnya mengirimkan surat ke setiap fakultas. Akibatnya, terjadi konsolidasi dengan BK dan pimpinan organisasi, untuk kembali mengusung tiga orang lagi dari Fakultas Syariah. Jumlah anggota KPUM yang semulanya 12 orang kemudian bertambah menjadi 15 orang.
Tindakan itu menyebabkan penolakan dari berbagai pihak. Sehingga terbentuk musyawarah pada 25 Desember 2025, dan menetapkan Brian Marta Yunanda sebagai Ketua KPUM.
“Saya menyalonkan diri sebagai Ketua KPUM, akhirnya dipilih secara aklamasi,” ucap Brian.
Menanggapi situasi tersebut, Ketua Umum SEMA UIN Mataram Lukmanul Hakim, mengatakan tidak berani berkomentar lebih karena merasa bukan wewenangnya.
“BK yang punya wewenang menanggapinya, saya gak berani,” ucap Lukman.
Hingga berita ini di terbitkan Ketua BK UIN Mataram, enggan memberikan jawaban. Meskipun telah di hubungi langsung oleh Tim LPM Ro’yuna.
Laili






