PKL Tutup Telinga, Kampus Harus Tegas

oleh -58 views

MATARAM- Meski telah mendapat peringatan soal larangan berjualan di pinggir jalan, para pedagang kaki lima (PKL) yang berada di depan KampusUniversitas Islam Nergeri (UIN) Mataram  di jalan pendidikan tidak mengindahkan teguran dari pihak Kampus dan masih tetap menajakan dagangannya hingga kini, Rabu (30/10/2019)

Penjual es kelapa muda yang terlihat santai berjualan di samping gerbangutama Kampus I UIN Mataram

Keberadaan PKL dipagar dan disamping gerbang utama kampus UIN Mataram kerap mengundang ketidak nyamanan bagi para mahasiswa kampus I Universitas Islam Negeri Mataram (UIN) pada saat dating maupun saat pulang dari kampus, dikarenakan banyaknya para pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan diarea tersebut.

“Saya merasa tidak nyaman dengan adanya para PKL yang berjualan di depan pintu gerbang kampus. Saat mau pulang belok kiri banyak orang yang berkerumunan membeli dagangan para PKL sehingga menghalangi jalanan macet,” ungkap wulan mahasiswa jurusan KPI.

Kepala BagianUmum UIN Mataram Burhan mengatakan, pihaknya telah menghimbau kepada para PKL, baik menggunakan lisan maupun plang tulisan, namun hal itu tetap tidak diindahkan para PKL.

“Kami pernah melakukan himbauan beserta teguran langsung kepada PKL, dengan mendatangi langsung, dan membuat pelang, namun itu tidak didengar,”ungkap Burhan ditemui di tempat kerjanya, Senin, (28/10/2019)

Diterangkan Burhan, bahwa lahan di area sepanjang jalan Pendidikan, merupakan wewenang dari Dinas Perhubungan, sehingga pihak Kampus juga telah berkoordinasi untuk menertibkan para PKL.

“di depan UIN Mtaram itu bukanlah milik kampus tetapi milik dinas perhubungan maka dari itu lahan tersebut harus kita kosongkan,”terang Burhan.

Regulasi

SementaraitudalamPeraturan Daerah Kota Mataramnomor 10 tahun 2015 menerangkan, pada 27 tentanglarangan, dimana PKL dilarangmelakukankegiatanusahanya di ruangumum yang tidakditetapkanuntuklokasi PKL dan di Luarwaktuberdagang yang telahditetapkan.

Ditegaskan juga dalam Perda pasal 27 huruf disebutkan, PKL dilarang melakukan kegiatan usaha yang dapat menimbulkan permasalahan kebersihan, keindahan kesehatan ketertiban, keamanan dan kenyamanan serta membuang limbah dan sampah di sembaranagan tempat yang dapat menimbulkan pencemaranl ingkungan, dan penyumbatan drinase.

Alasan PKL MemilihBertahanBerjualan di DepanKampus.

Seorang Pedagang telur lilit Khurbi (50) tahun menyebutkan, memilih berjualan di depan kampus karena jumlah penghasilannya dua kali lipat jika dirinya berjualan di depan sekolah anak-anak SD.

“Kalaujualan disini (Depan kampus UIN Mataram), mahasiswa sekali beli itu 5.000, sedangkan kalau di sekolah-sekolah SD dapat sedikit,” ungkap Kutbi ditemui.

Sebagian mahasiswa juga merasa tidak nyaman akibat adanya para pedagang PKL yang berjualan juga mobil-mobil yang parker sembarangan, karena menggangu aktivitas kami sebagai mahasiswa“ ujar rahmat selaku mahasiswa.(Putri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.