Buntut Tingginya UKT, Mahasiswa Adakan Aksi, Rektor : Kami Bekerja Sesuai Regulasi

oleh -26 views

Ro’yuna Redaksi-Menanggapi aksi yang dilakukan oleh Sema Universitas pada Selasa lalu, Rektor UIN Mataram Prof. Dr. H. Masnun Tahir, M. Ag., mengatakan apapun bentuk aspirasi harus mengedepankan etika dan adab, melalui ruang literasi dan menyampaikan data-data yang menjadi tuntutan-tuntutan dalam aksi.

“Apapun bentuk aspirasi, sampaikan dengan cara beretika dan beradab. Buat ruang literasi, sit and talk, duduk dan bicara. Jangan teriak-teriak, kecuali kalau ruangan diskusi itu tidak ada. Tapi semua harus based on data, jangan tuduhan, itu fitnah. Selalu based on data, UKT mahal harus berbasis data, kalau kami ada kesalahan ya kami gentle, apa masalahnya ya mari kita evaluasi,” ujarnya ketika ditemui di sela-sela meninjau pembangunan gedung baru, Rabu (17/08/22).

Ia menjelaskan terkait UKT mahasiswa yang tinggi bahwa penetapannya sudah sesuai dengan regulasi, tidak ada penaikan. Hal tersebut sesuai dengan kualitas dan kapasitas Kampus. Dimana UIN memiliki tingkat kompetisi yang tinggi, adanya lift di setiap fakultas dan banyaknya dosen yang sudah profesor.

“Tema aksi itu tentang UKT, kan sesuai dengan regulasi tidak ada penaikan. Coba lihat, bandingkan dengan kampus-kampus lain. UIN itu tingkat kompetisinya tinggi, masuk 6 besar di Indonesia. Kedua, fasilitas. Fakultas di sini memakai lift dan banyak dosen-dosen yang sudah proffesor,” jelasnya

Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa tersedianya ruang banding peninjauan bagi mahasiswa yang merasa mendapatkan UKT tinggi.

“Yang merasa UKT tinggi kan ada ruang-ruang banding peninjauan ukt, tapi jangan berfikiran itu. Berpikirlah dapat beasiswa karena di UIN sendiri banyak beasiswa-beasiswa, seperti Mahasiswa jalur Span dan Umptkin kemarin mendapatkan beasiswa BSI. Selain itu tersedia juga beasiswa BAZNAS, BI, KIP K, BLU, dll.” tuturnya

Selain Rektor, Wakil Rektor (WR) III UIN Mataram Dr. Subhan Abdullah Achim, M. Ag., juga menanggapi aksi yang dilakukan pada Selasa pagi tersebut. Ia menuturkan bahwa UKT UIN masih terbilang rendah jika dibandingkan dengan PTKIN luar Jawa, seperti di Sumatera Selatan dengan besaran UKT tertinggi Rp. 10 juta.

“UKT UIN Mataram tergolong masih rendah dibandingkan UKT di PTKIN yang ada di luar pulau Jawa, contohnya PTKIN di Sumatera Selatan dengan UKT paling tertinggi di sana sekitar 10 juta sedangkan UKT kita paling tertinggi adalah Rp 4.100.000 dengan UKT terendah adalah Rp 400.000,” tuturnya (16/08/22)

Adapun sistem penetapan UKT ini sendiri sesuai dengan keadaan ekonomi atau pekerjaan orangtua yang diisi pada saat dinyatakan lulus menjadi mahasiswa.

“Sistem penetapan UKT bagi mahasiswa UIN Mataram adalah sesuai dengan pekerjaan orang tua. Kesalahan dalam memasukkan data diri sebelumnya mengakibatkan nominal UKT yang diterima tinggi, contohnya orang tuanya bekerja sebagai Buruh Tani tapi yang dicantumkan Petani.,”

Ia juga menuturkan bahwa Kampus memberikan ruang gerak kepada mahasiswa untuk menyampaikan aspirasinya, selama dilakukan dengan sopan dan tidak anarkis. Adapun untuk mahasiswa yang ingin melakukan peninjauan ukt, bisa diajukan pada semester 3 mendatang.

“Selagi aksinya sopan, tidak adanya anarkis itu adalah bagian daripada dinamika kebebasan dalam menyampaikan pendapat kepada publik maka dari itu tentunya kita tetap memberikan ruang gerak kepada mahasiswa,” imbuhnya

Aksi yang dilakukan oleh Sema Universitas di Gedung Rektorat Kampus II UIN Mataram pada Selasa, 16 Agustus 2022 tersebut merupakan lanjutan dari konsolidasi yang diadakan beberapa waktu lalu.

Salah satu gugatan yang dilayangkan oleh masa aksi yakni terkait UKT yang mencekik mahasiswa. Pasalnya ada sekitar 1987 data mahasiswa di Senat Mahasiswa (SEMA), 300 data terkumpul dari Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) FEBI, dan 200 data dari DEMA FDIK yang mengeluhkan mahalnya UKT.

Sebagaimana yang disampaikan oleh Ketua Sema UIN Mataram Khairul Umam

“Untuk data di pengurus SEMA ada sekitar 1987 data, di ketua DEMA FEBI ada 300, dan sekitar 200 data dari FDIK. Total keseluruhan 2387 data mahasiswa yang mengeluhnkan mahalnya UKT,” ujarnya ketika ditemui di akhir aksi.

Sesuai data yang dikumpulkan, keluhan mahalnya UKT ini bersumber dari mahaiswa baru. Mahasiswa tahun ini UKT yang didapatkan melonjak dari grade V-VIII.

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa hukum UKT adalah subsidi silang, dimana mahasiswa yang memiliki ekonomi mampu menutupi mahasiswa yang kurang mampu.

“Jadi, di UIN Mataram mayoritas mahasisnya kurang mampu akan tetapi mahasiswa dipaksa mampu untuk membayar UKT,” tuturnya

Ia berharap dengan adanya aksi ini akan ada peninjauan kembali UKT dari mahasiswa baru. Apabila dari pihak kampus tidak ada peninjauan maka akan dilakukan aksi berjilid-jilid.

“Dalam jangka waktu 7×24 jam harus ada edaran resmi untuk peninjauan UKT dari pihak kampus. Jika masalah UKT ini tidak bisa disolusikan oleh pihak kampus maka kita akan terus mengadakan aksi-aksi berikutnya baik itu jilid 2,3 sampai jilid 10. Kalau bisa dan hal tersebut harus kita lakukan serta harus ada tinjauan secara cepat dalam waktu sesingkat-singkatnya,” tutupnya.

Adapun permasalahan dari UKT ini terletak pada pengisian biodata mahaiswa baru. Dimana dalam form data tidak tercantum pekerjaan terkait buruh tani dan buruh lepas dan penghasilan orang tua paling bawah Rp 500.000.

Hal tersebut disampaikan oleh salah satu mahasiswa FUSA yang turut dalam aksi

“Tidak ada pilihan dibawah nominal tersebut, padahal buruh lepas penghasilannya tidak menentu,” imbuh Mahardika. (AZ-LK Yuna)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.